Wiraswasta / Direktur CV Rimba Raya, Kab. Maros, Sulawesi Selatan
Tempat/Tgl. Lahir
:
Maros / 20 Juni 1957 (51 th)
Jenis Kelamin
:
Perempuan
Kebangsaan
:
Indonesia
Agama
:
Islam
Nomor Perkara
:
No.361.K/Pid.Sus/2008
Kasus
:
Korupsi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pasar sentral di Kab. Maros, Sulawesi Selatan
Aturan Hukum / Pasal yang dilanggar
:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI.No.20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1
Kerugian Negara
:
Rp.110.718.989.- (seratus sepuluh juta tujuh ratus delapan belas ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah) Cq. Pemda Kabu
Tuntutan Hukum
:
Tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros tanggal 22 Juni 2006:
Menyatakan terdakwa Hj. Nurwati terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj. Nurwati dengan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider selama 1 (satu) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.110.718.989 .- (seratus sepuluh juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidanadengan penjara selama 3 (tiga) bulan
Menyatakan barang bukti berupa surat-surat dan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan dijadikan barang bukti dalam perkara lain
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah)
Putusan Hukum
:
Putusan Pengadilan Negeri Maros No. 108/Pid.B./2005/PN. Maros tanggal 1 Agustus 2006:
Menyatakan terdakwa Hj.Nurwati terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi
Menghukum terdakwa Hj.Nurwati dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan ketentuan hukuman tersebut dikurangi dengan terdakwa berada dalam tahanan rumah dan ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider selama 1 (satu) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.74.853.178,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh tujuh puluh delapan rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan
Menyatakan barang bukti berupa surat-surat dan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan dijadikan barang bukti dalam perkara lain
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah)
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.286/Pid.2007/PT.MKS, tanggal 21 Agustus 2007 Mengadili:
Menerima permintaan banding dari terdakwa
Membatalkan putusan pengadilan negeri Maros tanggal 1 Agustus 2006 No.108/Pid.B/2005/PN.Maros
Mengadili Sendiri:
Menyatakan surat dakwaan Jaksa penuntut Umum batal demi hukum
Membebaskan terdakwa Hj. Nurwati dari dakwaan tersebut
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara
Mahkamah Agung Mengadili:
Mengabulkan Permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Klas I.B Maros
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 21 Agustus 2007, Nomor 286 / Pid./ 2007 / PT. MKS, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klas I.B.; Maros tanggal 1 Agustus 2006 Nomor: 108 / Pid.B./2005 / PN.Maros
Mengadili Sendiri:
Menyatakan terdakwa Hj. Nurwati terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.74.853.178.- (tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat dan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan dijadikan barang bukti dalam perkara lain
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal/Tahun Putusan
:
28 April 2008
Hakim
:
Dr. H. Parman Soeparman, SH.MH. (Ketua)
H. Imam Harjadi, SH. (Anggota I)
H.Imam Soebechi, SH.MH. (Anggota II)