SEDEKAH adalah amal mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan sedekah, dalam keadaan lapang maupun sempit, merupakan salah satu karakter orang-orang bertakwa yang oleh Allah azza wa jalla akan disediakan surga, yang luasnya seluas langit dan bumi (QS. Ali Imran [3]: 133-136).
Hanya saja, bagaimana apabila sedekah yang dikeluarkan berasal dari harta haram dan atau syubhat dari hasil korupsi? Begitu beberapa pertanyaan yang masuk ke ponsel saya via SMS.
Prinsipnya, Islam sangat menghargai motivasi yang bersih, maksud baik, dan niat yang tulus ikhlas. Perbuatan yang mubah (boleh) atau adat kebiasaan yang tidak secara langsung memiliki dimensi ibadah, dapat bernilai ibadah bila dibarengi dengan motivasi yang baik.
Makan dan minum, bila diiringi dengan motivasi yang benar, sebagai suatu sarana untuk menguatkan fisik sehingga dapat mengemban amanah sebagai hamba Allah dengan baik, tentu juga bernilai ibadah, dan pelakunya berhak memperoleh pahala.
Adapun perkara haram tetap saja haram. Betapa pun dibarengi dengan niat, maksud, dan tujuan yang baik dari pelaku. Perkara haram bisa dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi dzatnya yang memang sudah terkategori haram seperti babi, khamr (minuman memabukkan), dan sebagainya; dan dari sisi cara perolehannya, seperti dari korupsi, mencuri, menipu, dan sebagainya.
Islam mengajarkan pentingnya kemuliaan niat dan kebersihan sarana sekaligus. Syariat Islam tidak bisa menerima jika perkara haram dijadikan sarana untuk mencapai tujuan mulia. Tujuan mulia harus diraih melalui proses dan sarana yang baik dan bersih. Karena itulah, bersedekah dengan harta haram, tidak bisa dibenarkan.
Sedekahnya tidak sah, dan maksud baiknya tidak akan menghapus dosa haram itu.
Rasulullah Saw juga bersabda, tiada seorang hamba yang mendapatkan nafkah haram, kemudian menyedekahkannya lalu diterima. Tidak pula menafkahkan kemudian diberkahi, tidak pula menyimpannya, kecuali ia akan menjadi bekalnya menuju neraka.
Sesungguhnya Allah Swt tidak menghapus keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapus keburukan dengan kebaikan. Sesungguhnya, sesuatu yang buruk itu, tidak akan membersihkan yang buruk semisalnya. (HR. Ahmad). Karena itulah, sedekah sebagai amal mulia, seyogianya dan sudah semestinya diambil dari harta halal.
Badiatul Muchlisin Asti
Jl. M. Kurdi 34 Bugel, Godong, Grobogan, Jawa Tengah Facebook dan e-mail: asti_daipena@yahoo.com