Sabtu, 6 Maret 2010
KPK Pasca Tumpak
Oleh: Adnan Topan Husodo PENGAJUAN Peraturan Pengganti UU (Perpu) No 4 Tahun 2009 tentang penunjukan tiga pimpinan sementara KPK sebagai UU ditolak DPR. Konsekuensinya, Tumpak Hatorangan yang selama ini menjabat Plt ketua KPK secara cepat atau lambat harus hengkang dari KPK. Karena itu, pasca penolakan tersebut, praktis kendali langsung KPK berada di tangan empat pimpinan KPK ...