infokorupsi
Opini
Beranda > Opini > KPK Pasca Tumpak

Sabtu, 6 Maret 2010

KPK Pasca Tumpak

Oleh: Adnan Topan Husodo PENGAJUAN Peraturan Pengganti UU (Perpu) No 4 Tahun 2009 tentang penunjukan tiga pimpinan sementara KPK sebagai UU ditolak DPR. Konsekuensinya, Tumpak Hatorangan yang selama ini menjabat Plt ketua KPK secara cepat atau lambat harus hengkang dari KPK. Karena itu, pasca penolakan tersebut, praktis kendali langsung KPK berada di tangan empat pimpinan KPK ...

Silakan Login Untuk Membaca Lebih Lanjut

Bantu kami lebih mengenal profil para pembaca. Silakan Login atau Mendaftar terlebih dahulu jika Anda belum menjadi anggota. Data membership akan kami gunakan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada para pembaca sekalian.

 Kolom untuk yang sudah menjadi member
Username atau Email
Password
 
Dibaca 55 kali

POLLING

Menurut Anda, apakah putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap SKPP Kasus Bibit dan Chandra mencurigakan?
Ya
Tidak
Tidak Tahu

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online : 472
Hari ini :4.895
Kemarin :6.499
Minggu kemarin:74.106
Bulan kemarin:312.176

Anda pengunjung ke 2.954.269
Sejak 01 April 2009
infokorupsi