infokorupsi
Berita Korupsi se-Indonesia
Beranda > Maluku > Kabupaten Kepulauan Aru > Korupsi Rp 42,5 Miliar, Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko Dituntut 10 Tahun

Kamis, 18 Agustus 2011

Korupsi Rp 42,5 Miliar, Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko Dituntut 10 Tahun

Bupati Kepulauan Aru Maluku non aktif Teddy Tengko

Bupati Kepulauan Aru Maluku non aktif Teddy Tengko

Ambon - Bupati Kepulauan Aru Maluku non aktif Teddy Tengko, terdakwa kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru Rp 42,5 miliar dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa kemarin (16/8). Dalam tuntutan, JPU menyebutkan terdakwa melakukan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru sejak 2006 hingga 2008.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tindakan terdakwa jelas-jelas merugikan Negara miliran rupiah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela saat membacakan tuntutan.

JPU menyebutkan Teddy terbukti melakukan sejumlah tindakan korupsi dana APBD. Di antaranya, penggunaan anggaran Rp 1,7 miliar untuk pembayaran jasa pengacara Edison Betaubun, dalam menangani perkara gugatan Pilkada Kepulauan Aru 2006.

Dana tersebut diberikan atas perintah terdakwa dalam beberapa tahap. Dana tersebut ternyata diambil dari dana bencana alam Kepulauan Aru. Selain itu, terdakwa juga terbukti bersalah bersama terdakwa mantan Kabag Keuangan Pemkab Aru, Mohammad Raharusun, mencairkan dana bagi hasil daerah yang diberikan pemerintah pusat dan dana PBB senilai Rp 24 miliar lebih untuk digunakan bersama-sama.

Selain itu, JPU juga menyatakan terdakwa terbukti memberi pinjaman uang Rp 5 miliar lebih kepada Ny. Johana Demeier, untuk mengurus penanganan perkara besi tua di Bandung. Pemberian uang tersebut menurut JPU, atas perintah terdakwa. Selain itu, terdakwa juga terbukti korupsi dana pembelian Mess Jargaria, Rp 2,6 miliar di Kota Ambon, padahal pembangunan mess tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2007.

Terdakwa juga terbukti memerintahkan terdakwa lain, Raharusun, agar memberikan uang terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru periode 2004-2009 atas jasa menyetujui pembelian Mess Jargaria, meski tidak ditetapkan dewan sebelumnya.

Terdakwa juga memerintahkan terdakwa Raharusun memberikan uang Rp 750 juta rupiah kepada pegawai Mahkamah Agung, untuk mengurus sengketa gugatan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2005 lalu di Mahkama Agung.

Tedakwa juga mengambil uang dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp 700 juta untuk biaya pernikahan anaknya. Selain itu, terdakwa juga didakwa terbukti mengeluarkan uang dari dana kas daerah APBD 2008. Pengeluaran uang tersebut dilakukan terdakwa Raharusun atas perintah terdakwa Teddy. “Atas pebuatan tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 10 tahun penjara. Sebagai seorang pejabat, terdakwa seharusnya memberi contoh yang baik bagi pemberantasan korupsi,” kata Kubela. (Hamdi Jempot)

Sumber: mediaindonesia, Rabu, 17 Agustus 2011

Dibaca 1.559 kali

Bagikan informasi ini

Tulis komentar Anda !




Disclaimer Redaksi menerima komentar terkait Berita yang ditayangkan. Komentar adalah tanggapan pribadi dan menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak mengubah dan menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berbau pelecehan, intimidasi, berisi fitnah, atau bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

POLLING

Menurut Anda, apakah putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap SKPP Kasus Bibit dan Chandra mencurigakan?
Ya
Tidak
Tidak Tahu

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online : 110
Hari ini :1.186
Kemarin :7.624
Minggu kemarin:44.657
Bulan kemarin:131.554

Anda pengunjung ke 13.837.899
Sejak 01 April 2009

Subscribe

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan berita terbaru dari infokorupsi.com :

Delivered by FeedBurner

Atau klik feed tool berikut :

Add to Google Reader or Homepage Subscribe in Bloglines

Add to netvibes
Add to My AOL Subscribe in Rojo

Statistik pembaca via feed :

infokorupsi