infokorupsi
Berita Korupsi se-Indonesia
Beranda > Sumatra Utara > Kabupaten Nias > Diduga Korupsi APBD Nias, Kejari Panggil Sejumlah Anggota DPRD Nias

Jumat, 12 Maret 2010

Diduga Korupsi APBD Nias, Kejari Panggil Sejumlah Anggota DPRD Nias

Gedung DPRD Nias

Gedung DPRD Nias

Gunungsitoli - Dugaan korupsi senilai Rp 354.790.000 di bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias tahun anggaran 2006 yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LSM DPC-LP2KHN) Nias ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Selasa (9/3) ditangani Kejari.

Kejari Gunungsitoli layangkan surat panggilan kepada Dua anggota DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009, Sekwan DPRD priode 2004-2009 serta Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Nias tahun 2006.

Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Gunungsitoli, Noferius Lombu SH kepada Analisa di ruang kerjanya, Rabu, (10/3) terkait ada laporan tentang dugaan korupsi APBD Kabupaten Nias tahun 2006.

Kepada Analisa, Noverius Lombu SH membenarkan menerima laporan dari pihak LSM DPC LP2KHN Kabupaten Nias, yakni sesuai dengan nomor penerimaan laporan : B-44/N.2.21/Fd.1/03/2010 tanggal 09 Maret 2010.

Ditambahkanya, berdasarkan hasil laporan itu pihaknya telah melakukan telaah, guna menentukan ada tidaknya kerugian negara terhadap penyimpangan itu tentunya dalam hal ini pihaknya harus melakukan penyelidikan pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Gunungsitoli, hingga Kejari Gunungsitoli mengeluarkan perintah penyelidikan atau P2 dengan nomor : print-370/ N.2.21/Fd.1/03/2010 tanggal 10 Maret 2010.

Pihaknya membuat surat pemanggilan kepada empat orang terlapor kepada Armansyah Harefa Anggota DPRD priode 2004-2009, kepada Yuliaro Gea Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Nias kepada Firman Yanus Larosa Sekwan DPRD Kabupaten Nias, M Ingati Nazara. A.Md Ketua DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009. Pemanggilan itu dijadwalkan mulai dari tanggal 23 sampai dengan 25 Maret mendatang.

Sehari sebelumnya, Ketua DPC-LP2KHN Kabupaten Nias Yalisokhi Laoli didampingi dengan Sekretaris DPC-LP2KHN Kabupaten Nias Yanuari Zebua seusai menyerahkan laporan kepada Analisa,Selasa (9/3) mengatakan, laporan dugaan korupsi itu yakni, pada pos anggaran Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dengan nilai dugaan korupsi APBD itu di antaranya, Rp 234.790.000 untuk alasan bantuan biaya perjalanan Dinas dan Rp 120.000.000 dan dengan alasan untuk biaya bantuan Sosial DPRD Kabupaten Nias.

Temuan BPK

Yalisokhi Laoli menambahkan, dasar laporan pihaknya yakni berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tahun 2006 terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten Nias.

Selanjutnya setelah pihaknya melakukan investigasi dan pendalaman terkait hal itu, pihaknya menduga ada 17 Anggota DPRD Kabupaten Nias priode 2004-2009 yang menerima dana dari B dengan dalil biaya bantuan perjalanan Dinas sebesar Rp 234.790.000.

Selain 17 anggota DPRD itu, pihaknya juga menduga dalam kasus ini Sekretaris DPRD Kabupaten Nias turut terlibat. Karena dari hasil BPK RI Perwakilan Medan Sekwan DPRD yang melakukan pengambilan dana dari Bagian Keuangan Pemkab Nias senilai Rp 120.000.000, ungkapnya.

Selanjutnya Yalisokhi Laoli melanjutkan, pihaknya melaporkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Nias tahun 2006. Karena dianggap harus bertanggungjawab atas dana.

Dalam temuan BPK RI Perwakilan Medan, Yanuari Zebua mengatakan pada pemberian bantuan biaya perjalanan Dinas dan Bantuan sosial DPRD Kabupaten Nias itu bagian keuangan Pemkab Nias tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Desember 2005, prihal penyusunan APBD tahun anggaran 2006 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2005.

Pemberian bantuan keuangan hanya diperbolehkan untuk pemerintah desa dalam pemerataan pembangunan, khususnya kawasan tertinggal, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi atau untuk KPUD atau Panwas dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala Daerah.

Menurutnya, pemberian bantuan biaya perjalanan dinas kepada pejabat daerah atau pejabat instansi lainnya serta pemberian bantuan sosial DPRD Kabupaten Nias bagian keuangan setda Kabupaten Nias bertentangan dengan peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Ujar Yanuari Zebua.

“Anggaran untuk biaya perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Nias itu kan sudah dimuat dalam APBD Tahun 2006 yakni, pada SKPD sekretariat DPRD yakni untuk perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 1.468.880.000 dan telah terealisasi pemakaiannya sebesar Rp 1.461.014.224 sedangkan untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 501.500.000,- dengan jumlah terealisasi Rp 158.265.000. tentunya dalam hal ini sangat ironis bila oknum DPRD Kabupaten Nias masih mengambil SPPD dari bagian keuangan sekretariat daerah,” tegasnya.

Kemudian berdasarkan temuan BPK RI itu terdapat keanehan dalam pengambilan atau penerimaan dana bantuan itu. Waktu penerimaan pada tanggal 11 Oktober 2006 hampir seluruh anggota DPRD yang dilaporkan itu menerima uang mulai dari 1 kali sampai 10 kali dalam sehari dengan jumlah nominal yang bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp13 juta.

Anggota DPRD Kabupaten Nias yang dilaporkan menerima uang diduga sebagai panitia anggaran DPRD Kabupaten Nias tahun 2006 antara lain, ARH SE, MIN AM.d, DRG SH, YL SH, AT SE, SB, RZ, AH, HW, TG, AGH, IW, SL, AZ, BG, TN. Sekwan DPRD FYL priode 2004-2009, sementara yang diduga memberi uang Kepala Bagian Keuangan YL. (kap)

Sumber  : analisadaily.com, Kamis, 12 Maret 2010
Sumber Foto : niasisland.com

Dibaca 377 kali

Share
Facebook  Langganan berita korupsi

Tulis komentar Anda !




Disclaimer Redaksi menerima komentar terkait Berita yang ditayangkan. Komentar adalah tanggapan pribadi dan menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak mengubah dan menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berbau pelecehan, intimidasi, berisi fitnah, atau bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

POLLING

Menurut Anda, apakah putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap SKPP Kasus Bibit dan Chandra mencurigakan?
Ya
Tidak
Tidak Tahu

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online : 549
Hari ini :5.259
Kemarin :6.499
Minggu kemarin:74.106
Bulan kemarin:312.176

Anda pengunjung ke 2.954.632
Sejak 01 April 2009

Subscribe

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan berita terbaru dari infokorupsi.com :

Delivered by FeedBurner

Atau klik feed tool berikut :

Add to Google Reader or Homepage Subscribe in Bloglines

Add to netvibes
Add to My AOL Subscribe in Rojo

Statistik pembaca via feed :

infokorupsi