Jumat, 10 September 2010 / Friday, September 10th 2010
Berita Korupsi se-Indonesia
Beranda > Maluku > Provinsi Maluku > Korupsi Proyek Bantuan Dinsos Maluku: Panitia Lelang Divonis Satu Tahun Penjara
Jumat, 12 Maret 2010
Korupsi Proyek Bantuan Dinsos Maluku: Panitia Lelang Divonis Satu Tahun Penjara
Ambon - Ketua panitia lelang Wingson Lalu dan anggota panitia lelang Yakomina Patty divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama satu tahun, dalam kasus korupsi proyek bantuan keserasian di Dinas Sosial (Dinsos) Maluku tahun 2006 senilai Rp 35,5 miliar.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Ambon, dipimpin majelis hakim yang diketuai S Simanjuntak, didampingi hakim anggota Glenny de Fretes dan Yusrisal. Sementara kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Adolof Seleky dan Ria Elkel.
Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Kubela dan Tonny Sahertian, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.
Dalam putusannya hakim menyatakan, terdakwa Wingson Lalu dan Yakomina Patty telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga mencapai Rp 4,10 miliar.
Dalam melaksanakan tugas kepanitiaan, kedua terdakwa juga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang bertentangan dengan ketentuan pasal 10 ayat (5) Keppres Nomor 80 Tahun 2003, karena menyusun RAB bukanlah merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pelelangan.
Namun dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah mengembalikan uang kepada negara. Uang yang telah dikembalikan itu, telah disita sebagai barang bukti dalam perkara ini, sehingga tidak patut lagi dibebankan kepada terdakwa untuk membayar lagi uang pengganti, sesuai dengan ketentuan pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan kedua terdakwa dilakukan dalam kegiatan sosial para pengungsi yang sangat membutuhkan. Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, terus terang perbuatannya, sehingga tidak mempersulit pengungkapkan fakta dalam perkara ini.
Selain itu, kedua terdakwa dalam melakukan perbuatan ini adalah karena dipengaruhi oleh sifat kepatuhan yang tidak sepatuhnya kepada pemimpin, para terdakwa telah mengembalikan uang yang diperoleh, para terdakwa berstatus sebagai PNS, belum pernah dihukum, terdakwa Wingson Lalu masih mempunyai punya istri dan anak, sementara terdakwa Jakomina Patty masih muda dan bisa memperbaiki kelakuannya.
Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Atas putusan hakim tersebut, JPU menyatakan akan melakukan upaya banding. (S-27)