Korupsi Dana BBR: Kejari Ambon Harus Periksa Kepala Dinsos Maluku
Ambon - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Maluku, M Saleh Thio harus juga diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam kasus dugaan korupsi dana bahan bangunan rumah (BBR) dan uang pemulangan pengungsi tahun 2009.
“Kadinsos harus diperiksa karena sebagai kepala pada dinas, dirinya bertanggung jawab penuh dalam penyaluran, baik itu dilakukan oleh kabupaten kota maupun provinsi,” tandas Sekretaris Gerakan Rakyat Daerah Peduli Maluku (Garda Pemal), Asri Hamza kepada Siwalima, Kamis 11/3).
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kepada sejumlah warga Hatu, kepada Desa Hatu Markus Hehalatu, mantan kepala desa Arnesus Risamasu dan koordinator pengungsi Hatu Betty Ferdinandus, penyidik telah menemukan indikasi kuat terjadinya dugaan korupsi.
Selain BBR, indikasi kuat terjadinya korupsi juga terjadi dalam uang pemulangan pengungsi senilai Rp 2,5 juta per Kepala Keluarga (KK), yang tidak dibagikan kepada warga. Untuk dketahui, dana BBR untuk Desa Hatu senilai Rp 1 miliar lebih yang diperuntukkan bagi 103 KK, namun dalam pemberian bantuannya tidak sesuai dengan ketentuan di lapangan.
Untuk pembagian BBR, Dinsos Maluku harusnya membagikan material bangunan dengan melibatkan pihak ketiga. Namun hal itu tidak dilakukan. Bantuan yang diberikan justru dalam bentuk uang cas, yang nilainya hanya mencapai Rp 6 juta per KK. Padahal, BBR yang harusnya diterima warga nilainya Rp 10 juta per KK.
Hamza menilai, indikasi korupsi yang terjadi dalam proses penyaluran bantuan-bantuan kepada masyarakat pengungsi salah satu penyebabnya adalah karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinsos Maluku.
Hamza menduga, dugaan korupsi bukan hanya terjadi pada pembagian BBR dan uang pemulangan di Desa Hatu, namun juga di daerah lainnya. “Sekali lagi kami minta ketegasan dari Kejari Ambon yang menangani kasus ini untuk lebih intensif melakukan pemeriksaan. Dan jangan tunggu lama lagi melainkan secepatnya untuk menyerat pejabat dinsos yang terlibat,” tandasnya.
Dirinya berharap, seluruh pejabat di Dinsos Maluku yang terlibat dalam penyalahgunaan hak-hak pengungsi diproses secara hukum, tanpa pandang bulu. (S-27)