infokorupsi
Berita Korupsi se-Indonesia
Beranda > Jawa Tengah > Kabupaten Semarang > Dugaan Korupsi Proyek Perumahan Griya Lawu Asri: Kejati Segera Periksa Suami Bupati Rina Iriani

Selasa, 9 Maret 2010

Dugaan Korupsi Proyek Perumahan Griya Lawu Asri: Kejati Segera Periksa Suami Bupati Rina Iriani

Perumahan Bersubsidi Terbengkalai — Seorang warga melintas di perumahan khusus pekerja Griya Lawu Asri, di Desa Jeruk Sawit, Gondangrejo, Karanganyar, Jateng, Kamis (17/12). Perumahan bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan rendah yang diresmikan oleh Presiden pada Desember 2006 tersebut dalam kondisi terbengkalai dan 783 rumah yang sudah terbangun dari rencana 2.000 unit dan baru 13 rumah yang dihuni. FOTO ANTARA/Hasan Sakri Ghozali/tom/09

Perumahan Bersubsidi Terbengkalai — Seorang warga melintas di perumahan khusus pekerja Griya Lawu Asri, di Desa Jeruk Sawit, Gondangrejo, Karanganyar, Jateng, Kamis (17/12). Perumahan bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan rendah yang diresmikan oleh Presiden pada Desember 2006 tersebut dalam kondisi terbengkalai dan 783 rumah yang sudah terbangun dari rencana 2.000 unit dan baru 13 rumah yang dihuni. FOTO ANTARA/Hasan Sakri Ghozali/tom/09

Semarang- Kejaksaan Tinggi Jateng menjadwalkan memeriksa Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, pada Selasa (9/3) ini. Toni akan diperiksa terkait permasalahan dugaan korupsi KPR bersubsidi pada pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dan subsidi rehabilitasi rumah penduduk di Karanganyar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi mengatakan, nama Toni telah disebut-sebut oleh saksi-saksi yang disidik, terkait pembangunan Perumahan GLA. Toni tercatat sebagai ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera pada 2007-2008.

Untuk itu, yang bersangkutan akan dimintai keterangan. Tidak jelas pemeriksaan tersebut berkenaan apa saja. Salman belum bersedia menjelaskan.

Sejauh ini sudah belasan saksi diperiksa penyidik. Antara lain Bendahara KSU Sejahtera Nunik Tatik Kartiningsih, staf KSU Sejahtera Udin Darsono, Nanik Trianingsih, dan A Evi Donna, karyawan KSU. Selain itu penyidik pun memeriksa Manajer Perum Perumnas V Cabang Solo Agung Parabudi, General Manager dan Asisten General Manager Perum Perumnas Regional V/Semarang Ir Heri Erwanto dan Yuni H, serta Bendahara KSU Karanganyar Bersatu Sukarno.

Menurut Salman, KSU Sejahtera merupakan pengembang awal perumahan tersebut. Dalam perjalanannya, pengembang berganti menjadi KSU Karanganyar Bersatu. KSU Karanganyar Bersatu tersebut ternyata tidak dikenal oleh Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Diperiksa Kemenpera menyatakan subsidi disalurkan lewat KSU Sejahtera. Dalam perkembangannya, Perum Perumnas Regional V/Jateng memutuskan hubungan kerja sama dengan KSU Karanganyar Bersatu.

Dia melanjutkan, dana KPR bersubsidi yang diperbantukan sebesar Rp 11,9 miliar, sedang subsidi Kepmenpera untuk pemugaran dan renovasi rumah-rumah penduduk senilai Rp 23 miliar lebih. Dari total subsidi itu, yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 15 miliar.

Tim penyidik Kejati kemarin telah memeriksa kembali bos KSU Sejahtera Handoko Mulyanto, tersangka kasus tersebut, serta sejumlah saksi. Handoko diperiksa sejak pukul 11.00 hingga menjelang magrib. Menurut kuasa hukum Handoko, Dwiyono Notosaputro SH, usai mendampingi kliennya, pemeriksaan itu berkisar masalah-masalah teknis pembangunan yang belum selesai. Juga seputar realisasi subsidi yang tidak sesuai dengan nilai subsidi yang dikucurkan. “Berputar-putar sekitar itu saja, tapi menjadi lama karena harus mencocokkan data-data dan sebagainya. Banyak tadi pertanyaannya, tidak hafal saya. Pemeriksaannya (terhadap Handoko) belum selesai, rencananya dilanjutkan pekan depan,” katanya. (H30-60)

Sumber : suaramerdeka.com, Selasa, 8 Maret 2010
Sumber Foto : antarajateng.com

Dibaca 361 kali

Share
Facebook  Langganan berita korupsi

Tulis komentar Anda !




Disclaimer Redaksi menerima komentar terkait Berita yang ditayangkan. Komentar adalah tanggapan pribadi dan menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak mengubah dan menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berbau pelecehan, intimidasi, berisi fitnah, atau bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

POLLING

Menurut Anda, apakah putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap SKPP Kasus Bibit dan Chandra mencurigakan?
Ya
Tidak
Tidak Tahu

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online : 483
Hari ini :4.913
Kemarin :6.499
Minggu kemarin:74.106
Bulan kemarin:312.176

Anda pengunjung ke 2.954.286
Sejak 01 April 2009

Subscribe

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan berita terbaru dari infokorupsi.com :

Delivered by FeedBurner

Atau klik feed tool berikut :

Add to Google Reader or Homepage Subscribe in Bloglines

Add to netvibes
Add to My AOL Subscribe in Rojo

Statistik pembaca via feed :

infokorupsi