Tanjung Pinang - Kasus dugaan korupsi pada program Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga senilai Rp 1,65 miliar mulai diberkaskan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, enam tersangka di antaranya sudah mulai diberkaskan perkaranya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepulauan Riau Bambang Panca, akhir pekan lalu, menyatakan, perkara pada setiap tersangka diberkaskan secara terpisah atau sendiri-sendiri. Targetnya, akhir Maret ini, pemberkasan selesai sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. ”Tentu saja selama pemberkasan kami masih akan mengadakan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, termasuk mengonfrontir keterangan mereka,” kata Bambang.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kepulauan Riau Rahmatsyah menambahkan, secara teknis tidak ada kendala pada pemberkasan. Proses penyidikan pun sudah relatif lancar karena enam tersangka yang sempat mangkir beberapa kali dari pemanggilan kejaksaan kini semuanya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Pinang.
Kasus dugaan korupsi yang tengah digarap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini merupakan kasus dalam program Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, yakni pada penggunaan jasa konsultan. Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga 2007 senilai Rp 1,65 miliar.
Dugaan korupsi muncul karena kejaksaan menemukan berbagai dokumen fiktif. Sejumlah tersangka, menurut Rahmatsyah, bahkan sudah mengakui hal tersebut. Perusahaan konsultan juga tidak jelas.
Penunjukan pihak konsultan pun dinilai melanggar ketentuan karena tanpa melalui seleksi dengan cara menunjuk tenaga teknis perencana dan tenaga teknis pengawasan.
Dari enam tersangka yang perkaranya sedang diberkaskan, semuanya dari pihak konsultan. Mereka adalah AH, RW, KA, SR, AS, dan IAB. Seorang tersangka lagi, AP, adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (LAS)