infokorupsi
Berita Korupsi se-Indonesia
Beranda > Pusat > Korupsi Depsos: Jangan Hanya Bachtiar Seorang, Nama Lain Perlu Diusut

Senin, 8 Februari 2010

Korupsi Depsos: Jangan Hanya Bachtiar Seorang, Nama Lain Perlu Diusut

Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah memberi keterangan terait kasus pengadaan impor sapi dan mesin jahit usai shalat Jumat di Masjid Al—Azhar, Jumat, (5/2). Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma

Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah memberi keterangan terait kasus pengadaan impor sapi dan mesin jahit usai shalat Jumat di Masjid Al—Azhar, Jumat, (5/2). Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma

Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah jadi tersangka. Sejumlah nama lain perlu diusut.

KALI ini bukan kisah cicak, buaya, atau kerbau dalam percaturan politik Indonesia. Walau kasus ini melibatkan binatang betulan, yakni sapi, sampai sekarang belum ada yang menggelandang hewan itu ke Bundaran Hotel Indonesia, seperti demonstrasi mengarak kerbau pekan lalu.

Korupsi memang tak pernah “pandang bulu”. Bahkan program bantuan fakir miskin pun diduga digerayangi upaya jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Program untuk kaum tak beruntung itu bentuknya pembelian sapi dan mesin jahit oleh Departemen Sosial.

Maka sungguh pantas bila Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka. Sebagai penanggung jawab tertinggi departemen tentu Bachtiar tidak bisa lepas tangan—meskipun, misalnya, anak buahnya “membohongi” dia dalam kasus ini. Tak pantas juga membawa-bawa politik dalam kasus ini, umpamanya dengan mendesak Partai Persatuan Pembangunan, partai tempat Bachtiar bernaung, keluar dari koalisi pendukung pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. Bachtiar Chamsyah tinggal menjelaskan yang sesungguhnya terjadi di depan pemeriksa komisi antikorupsi itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja cukup lama untuk membongkar kasus ini—malah sebagian orang menganggap terlalu lama. Kasus ini diusut pada 2007, dua tahun setelah Badan Pemeriksa Keuangan mendapati 70 temuan di Departemen Sosial dengan dugaan kerugian negara Rp 287,8 miliar. Selain menelisik kasus mesin jahit dan sapi impor, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan catatan pada penggunaan dana usaha kesejahteraan sosial di departemen itu. Pengadaan mesin jahit itu berlangsung pada 2004. Adapun pembelian sapi terjadi pada 2006. Negara diperkirakan rugi Rp 27,6 miliar.

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, karena menunjuk langsung dua perusahaan untuk pengadaan barang di departemennya. Berulang kali ia membantah tuduhan korupsi itu, tapi ia tidak saja harus bertanggung jawab secara moral melainkan juga secara prosedural. Jika gerak-gerik bawahan tidak diketahui oleh sang menteri, soal penunjukan langsung atau “penggelembungan” harga, atasan mesti ikut bertanggung jawab. Seorang atasan tak bisa mengelak dari konsekuensi hukum akibat ketidaktelitiannya dengan dalih tak membaca dulu semua laporan yang ditandatanganinya.

Harus ada yang mengambil tanggung jawab atas pengadaan 6.000 unit mesin jahit untuk korban pemutusan hubungan kerja yang ternyata dinilai tak efektif karena alat itu boros daya listrik dan banyak dionggokkan penerimanya. Urusan sapi potong pun tak berjalan baik, jumlah sapi di tangan anggota masyarakat terus menurun.

Benar bahwa Bachtiar bukan satu-satunya yang terlibat, itu sebabnya dia mesti mengungkapkan semua lika-liku kasus ini seterang-terangnya. Komisi pasti tak akan berhenti pada satu tokoh ini. Sebab, dalam urusan yang menyangkut duit lumayan besar, hampir pasti banyak nama tersangkut. Kendati sudah tak lagi menjabat, ini kesempatan bagi Bachtiar untuk ikut membersihkan Departemen Sosial yang seharusnya paling bertanggung jawab terhadap kaum tak berpunya di negeri ini.

Bachtiar Chamsyah, para anggota Parmusi yang getol mendukungnya, juga kita semua, seharusnya mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menumpas korupsi, “penyakit” menahun yang tak kunjung ketahuan obat mujarabnya itu.

Sumber : Majalah Tempo, Senin, 8 Februari 2010

Dibaca 147 kali

Share
Facebook  Langganan berita korupsi

Tulis komentar Anda !




Disclaimer Redaksi menerima komentar terkait Berita yang ditayangkan. Komentar adalah tanggapan pribadi dan menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak mengubah dan menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berbau pelecehan, intimidasi, berisi fitnah, atau bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

POLLING

Menurut Anda, apakah putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap SKPP Kasus Bibit dan Chandra mencurigakan?
Ya
Tidak
Tidak Tahu

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online : 472
Hari ini :4.739
Kemarin :9.664
Minggu kemarin:89.742
Bulan kemarin:312.176

Anda pengunjung ke 2.917.404
Sejak 01 April 2009

Subscribe

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan berita terbaru dari infokorupsi.com :

Delivered by FeedBurner

Atau klik feed tool berikut :

Add to Google Reader or Homepage Subscribe in Bloglines

Add to netvibes
Add to My AOL Subscribe in Rojo

Statistik pembaca via feed :

infokorupsi