infokorupsi
Berita Korupsi se-Indonesia
Beranda > Kalimantan Timur > Kabupaten Kutai Kartanegara > Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara Abdul Rahman Ditahan

Senin, 8 Februari 2010

Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara Abdul Rahman Ditahan

H Abdul Rahman

H Abdul Rahman

Ditahan karena diduga menyelewengkan dana operasional dinas.

Samarinda—Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rahman kemarin. Abdul diduga mencuri dana operasional dinas. Selain Abdul, kejaksaan menahan Winarti, pejabat pelaksana teknis kegiatan. Akibat perbuatan mereka, daerah dirugikan Rp 200 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Baringin Sianturi menjelaskan, keduanya ditahan karena dugaan penyelewengan dana operasional dinas, yang dialihkan menjadi perjalanan dinas pihak ketiga. Keduanya diketahui memberikan fee kepada Akademi Kebidanan di Karang Anyar, Solo, senilai Rp 150 juta. “Kami konfirmasi ternyata tak ada pemberian fee itu,” kata Baringin kemarin.

Sementara itu, Mantan Bupati Ende, Nusa Tenggara Timur, Paulinus Domi, siap diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ende tahun 2005 dan 2008. “Saya siap memberikan keterangan karena saya menghormati hukum yang berlaku di negeri ini,” kata Domi di Kupang kemarin.

Kejaksaan tinggi telah menetapkan status tersangka pada Domi; Iskandar Mberu, mantan Sekretaris Daerah Ende; dan seorang pengusaha Samuel Matutina. Ketiganya diduga merugikan negara Rp 3,5 miliar. Dua tersangka selain Domi telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Kupang.

Pemeriksaan terhadap anggota Dewan ini belum dilakukan karena masih menunggu surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. “Ada dua surat izin yang kita kirim melalui Kejagung, tapi belum ada jawaban hingga saat ini,” kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Muib, SH.

Di Sidoarjo, Jawa Timur, kejaksaan negeri setempat menetapkan Jakoeboes Moesa, terpidana korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo, sebagai buron. Ia mangkir menjalani hukuman badan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. “Mohon bantuan masyarakat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta.

Sugeng mengatakan jaksa eksekutor tengah mencari persembunyian terpidana. Sebelumnya, Jakoboes terlacak berada di Papua dalam perjalanan bisnis. Tiga terpidana lainnya, yakni Teddy Rasphady (bekas Camat Taman), Aniek Susdiayatun (pemimpin proyek PIA Jemundo), dan Sigit Subekti (bekas Kepala Bagian Pemeliharaan Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur), telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.

Sementara itu, Yunus Susanto, kuasa hukum Jacoboes, tak memberikan jawaban saat dihubungi melalui telepon selulernya. Sedangkan Muhammad Arifin, kuasa hukum Aniek, mengatakan kliennya tengah mengumpulkan uang untuk membayar denda. Kesanggupan terpidana telah disampaikan melalui jaksa eksekutor. “Prinsipnya, kami menghormati putusan Mahkamah Agung,” katanya. (Firman Hidayat| Yohanes Seo | Eko Widianto)

Sumber : Koran Tempo, Senin, 8 Februari 2010

Dibaca 263 kali

Share
Facebook  Langganan berita korupsi

Tulis komentar Anda !




Disclaimer Redaksi menerima komentar terkait Berita yang ditayangkan. Komentar adalah tanggapan pribadi dan menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak mengubah dan menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berbau pelecehan, intimidasi, berisi fitnah, atau bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

POLLING

Menurut Anda, apakah putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap SKPP Kasus Bibit dan Chandra mencurigakan?
Ya
Tidak
Tidak Tahu

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online : 420
Hari ini :4.621
Kemarin :9.664
Minggu kemarin:89.742
Bulan kemarin:312.176

Anda pengunjung ke 2.917.283
Sejak 01 April 2009

Subscribe

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan berita terbaru dari infokorupsi.com :

Delivered by FeedBurner

Atau klik feed tool berikut :

Add to Google Reader or Homepage Subscribe in Bloglines

Add to netvibes
Add to My AOL Subscribe in Rojo

Statistik pembaca via feed :

infokorupsi