Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara Abdul Rahman Ditahan
H Abdul Rahman
Ditahan karena diduga menyelewengkan dana operasional dinas.
Samarinda—Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rahman kemarin. Abdul diduga mencuri dana operasional dinas. Selain Abdul, kejaksaan menahan Winarti, pejabat pelaksana teknis kegiatan. Akibat perbuatan mereka, daerah dirugikan Rp 200 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Baringin Sianturi menjelaskan, keduanya ditahan karena dugaan penyelewengan dana operasional dinas, yang dialihkan menjadi perjalanan dinas pihak ketiga. Keduanya diketahui memberikan fee kepada Akademi Kebidanan di Karang Anyar, Solo, senilai Rp 150 juta. “Kami konfirmasi ternyata tak ada pemberian fee itu,” kata Baringin kemarin.
Sementara itu, Mantan Bupati Ende, Nusa Tenggara Timur, Paulinus Domi, siap diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ende tahun 2005 dan 2008. “Saya siap memberikan keterangan karena saya menghormati hukum yang berlaku di negeri ini,” kata Domi di Kupang kemarin.
Kejaksaan tinggi telah menetapkan status tersangka pada Domi; Iskandar Mberu, mantan Sekretaris Daerah Ende; dan seorang pengusaha Samuel Matutina. Ketiganya diduga merugikan negara Rp 3,5 miliar. Dua tersangka selain Domi telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Kupang.
Pemeriksaan terhadap anggota Dewan ini belum dilakukan karena masih menunggu surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. “Ada dua surat izin yang kita kirim melalui Kejagung, tapi belum ada jawaban hingga saat ini,” kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Muib, SH.
Di Sidoarjo, Jawa Timur, kejaksaan negeri setempat menetapkan Jakoeboes Moesa, terpidana korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo, sebagai buron. Ia mangkir menjalani hukuman badan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. “Mohon bantuan masyarakat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta.
Sugeng mengatakan jaksa eksekutor tengah mencari persembunyian terpidana. Sebelumnya, Jakoboes terlacak berada di Papua dalam perjalanan bisnis. Tiga terpidana lainnya, yakni Teddy Rasphady (bekas Camat Taman), Aniek Susdiayatun (pemimpin proyek PIA Jemundo), dan Sigit Subekti (bekas Kepala Bagian Pemeliharaan Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur), telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.
Sementara itu, Yunus Susanto, kuasa hukum Jacoboes, tak memberikan jawaban saat dihubungi melalui telepon selulernya. Sedangkan Muhammad Arifin, kuasa hukum Aniek, mengatakan kliennya tengah mengumpulkan uang untuk membayar denda. Kesanggupan terpidana telah disampaikan melalui jaksa eksekutor. “Prinsipnya, kami menghormati putusan Mahkamah Agung,” katanya. (Firman Hidayat| Yohanes Seo | Eko Widianto)