infokorupsi
Berita Korupsi se-Indonesia
Beranda > Pusat > Boedi Sampoerna Datangi BPK Dan KPK, Jemput Bola Sebelum Kasusnya Ke Pengadilan

Senin, 8 Februari 2010

Boedi Sampoerna Datangi BPK dan KPK, Jemput Bola Sebelum Kasusnya ke Pengadilan

Memperingati 100 hari kerja SBY—Boediono, mahasiswa Surabaya melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Negara Grahadi. Mahasiswa mengenakan topeng Sri Mulyani, Robert Tantular, Bambang Hendarso Danuri, Budi Sampoerna dan dua orang yang belum diketahui identitasnya.

Memperingati 100 hari kerja SBY—Boediono, mahasiswa Surabaya melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Negara Grahadi. Mahasiswa mengenakan topeng Sri Mulyani, Robert Tantular, Bambang Hendarso Danuri, Budi Sampoerna dan dua orang yang belum diketahui identitasnya.

Gerilya Juragan Tembakau

TAK ada hiruk-pikuk ketika Kamis pekan lalu Toyota Fortuner B-1242-EJA itu masuk halaman gedung Badan Pemeriksa Keuangan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Sehari sebelumnya, ketika mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, mobil yang sama dikepung wartawan. Dua hari berturut-turut Fortuner perak itu mengantar penumpang yang sama: Boedi Sampoerna, 76 tahun, deposan terbesar Bank Century.

Berkemeja kotak-kotak biru, Boedi datang ke kantor BPK bersama tim pengacara sekitar pukul satu siang. Dua koper besar berisi dokumen dibawa pengiringnya. “Saya mengklarifikasi fakta dan data soal uang saya di Bank Century,” kata Boedi Sampoerna kepada Tempo lewat surat elektronik. Anggota BPK, Hasan Bisri, membenarkan. “Saya dengar dia bawa dokumen, tapi saya belum tahu persis dokumen apa.”

Meski kerap disebut dalam kasus Bank Century, baru kali ini pengusaha tembakau ini muncul di depan publik. Rabu pekan lalu pria pengidap diabetes itu datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dengan wajah kuyu. Jalannya tertatih. Ia dituntun pengacara dan petugas keamanan KPK. “Tadinya saya pikir masalah ini sudah ditangani konsultan saya,” katanya. “Tapi persoalannya tidak beres-beres, jadi saya harus bicara sendiri.”

Boedi tiba dari Surabaya, Selasa sore pekan lalu. Esoknya pukul sembilan pagi ia memenuhi panggilan KPK. Penyidik Komisi meminta Boedi datang untuk memberikan keterangan perihal penanganan Bank Century dan penggunaan dana Lembaga Penjamin Simpanan.

Di KPK, Boedi membawa dua koper berkas transaksi keuangan semenjak duitnya disimpan di Bank Pikko—cikal bakal Bank Century. Ada pula kronologi seputar kabar peminjaman uang oleh Robert Tantular dan pemecahan depositonya di Century. Juga surat pernyataan tak pernah meminjamkan uang kepada Robert yang dibuat di depan notaris.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam pemeriksaan sembilan jam itu Boedi dicecar pertanyaan tentang transaksinya di Century. “Kami masih mencari tahu adakah tindak pidana korupsi yang dilakukan Boedi,” kata Johan.

Dari KPK, rencananya bos PT Lancar Sampoerna Bestari itu langsung pulang ke Surabaya. Namun sumber Tempo bercerita bahwa mendadak ada telepon dari BPK yang meminta Boedi mampir. Dalam pertemuan sekitar 45 menit di BPK, Boedi menanggapi audit BPK atas kasus Century.

Laporan itu menyebut pemilik Century, Robert Tantular, meminjam uang US$ 18 juta (setara dengan Rp 168,8 miliar) dari Boedi supaya bisa menutupi selisih kas valas Century yang digelapkan Dewi Tantular, adik Robert. Disebut juga upaya Robert bersama Boedi mengecoh Lembaga Penjamin Simpanan dengan memecah deposito menjadi 247 buah menjadi masing-masing bernilai Rp 2 miliar—agar tak hangus karena Lembaga Penjamin hanya mengganti simpanan dengan nilai maksimal Rp 2 miliar. Boedi berkeras tak pernah meminjamkan uang kepada Robert, juga tidak menyetujui pemecahan deposito.

Tak lama setelah BPK melansir laporan audit investigatif akhir November tahun lalu, Boedi ambil ancang-ancang. Selain mengeluarkan semua dokumen, ia berlatih presentasi dengan program Power Point. Sejak awal mereka juga berniat mendatangi BPK dan KPK. Awal Januari lalu, misalnya, pengacara Boedi, Eman Achmad Sulaeman, mendatangi beberapa media massa menjelaskan posisi kliennya. Ia juga mengirim surat permohonan audiensi dengan BPK pada 25 Januari 2009. Rabu dua pekan lalu, Eman diterima lembaga audit negara itu dan mempresentasikan kasus kliennya.

Menurut Hasan Bisri, tak ada yang aneh dengan penjelasan itu. “Tapi, kalau klarifikasi lagi, ya silakan,” katanya. Soalnya, laporan investigatif BPK sudah memuat keterangan Boedi. “Kalau ada fakta baru, nanti buat proses hukum,” kata Hasan. “Tapi laporan investigasi sudah final dan tidak mengenal revisi.”

Peluang revisi itulah yang kini diintip Boedi. Eman berharap, dengan klarifikasi dari kliennya, keterangan BPK tidak sepenuhnya menyalahkan Boedi. “Kami memberikan nutrisi ke lembaga-lembaga itu untuk berjaga-jaga kalau kasus Century masuk ranah hukum,” katanya. (Oktamandjaya Wiguna)

Sumber  : Majalah Tempo, Senin, 8 Februari 2010
Sumber Foto: surabaya.detik.com

Dibaca 69 kali

Share
Facebook  Langganan berita korupsi

Tulis komentar Anda !




Disclaimer Redaksi menerima komentar terkait Berita yang ditayangkan. Komentar adalah tanggapan pribadi dan menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak mengubah dan menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berbau pelecehan, intimidasi, berisi fitnah, atau bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

POLLING

Menurut Anda, apakah putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap SKPP Kasus Bibit dan Chandra mencurigakan?
Ya
Tidak
Tidak Tahu

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online : 431
Hari ini :4.627
Kemarin :9.664
Minggu kemarin:89.742
Bulan kemarin:312.176

Anda pengunjung ke 2.917.289
Sejak 01 April 2009

Subscribe

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan berita terbaru dari infokorupsi.com :

Delivered by FeedBurner

Atau klik feed tool berikut :

Add to Google Reader or Homepage Subscribe in Bloglines

Add to netvibes
Add to My AOL Subscribe in Rojo

Statistik pembaca via feed :

infokorupsi