Dugaan Pungli Guru Sukoharjo: Penanganan oleh Kejaksaan Dinilai Bertele—tele
Guru korban pungutan liar khawatir kasus ini mengambang.
Sukoharjo—Kejaksaan Negeri Sukoharjo saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap para guru penerima tunjangan sertifikasi. Namun mereka belum menentukan target waktu penyelesaian klarifikasi tersebut, mengingat jumlah guru yang akan dimintai klarifikasi lebih dari 1.200 orang. “Hari ini kami meminta klarifikasi dari tiga guru,” kata Hari Wahyudi, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, kemarin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Sukoharjo mengungkap praktek pungutan liar terhadap tunjangan sertifikasi guru, yang diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sukoharjo. Ada sekitar 1.200 guru yang telah memperoleh sertifikasi, dan setiap guru menyetorkan uang sekitar Rp 500 ribu. Diperkirakan jumlah pungutan liar itu Rp 600 juta.
Hari memperkirakan proses klarifikasi itu akan memakan waktu yang lama. “Sebab, semua guru yang menerima tunjangan sertifikasi akan kami undang,” kata dia. Sedangkan jumlah anggota tim yang menangani kasus tersebut hanya tiga orang. Namun Hari berjanji akan terus melakukan klarifikasi terhadap lebih dari 1.200 guru tersebut secara maraton.
Hanya, dia mengaku kesulitan dalam menyelesaikan klarifikasi terhadap semua guru yang bersertifikasi. “Apalagi jika undangan kami bertepatan dengan jam mereka mengajar,” kata dia. Menurut Hari, undangan yang dilayangkan kejaksaan tidak bersifat memaksa, karena bukan merupakan kegiatan pemeriksaan.
Hingga saat ini baru sekitar 80 guru yang telah dimintai keterangan. Menurut Hari, semua keterangan yang diberikan oleh guru belum akan dimasukkan berita acara pemeriksaan. “Sebab, kami belum masuk ke pemeriksaan,” kata dia. Hari menolak membeberkan keterangan yang telah didapat dari 80 guru itu. “Tunggu hingga nanti semua guru kami klarifikasi,” kata dia.
Hingga saat ini pihak kejaksaan belum melakukan klarifikasi terhadap Murdiyanto, guru di SMP Mojolaban yang pertama kali mengungkap kasus pungutan liar terhadap tunjangan sertifikasi guru. “Kami belum mengagendakan,” kata Hari. Menurut Hari, status Murdiyanto dianggap sama dengan guru yang lain.
Adapun Murdiyanto mengaku heran karena hingga saat ini ia belum dimintai klarifikasi oleh kejaksaan. “Saya sudah siap membeberkan semuanya,” kata dia. Murdiyanto khawatir kasus pungutan liar ini akan mengambang bila kejaksaan belum juga dapat menyelesaikan proses klarifikasi terhadap guru bersertifikasi. “Pekerjaan itu sangat tidak efektif dan bertele-tele,” kata dia. Padahal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sukoharjo justru telah mendapatkan beberapa temuan penting terkait dengan kasus itu.
Murdiyanto menilai penanganan kasus itu oleh kejaksaan dianggap tidak tepat. “Negara tidak mengalami kerugian materi dalam kasus ini,” kata dia. Maka, katanya, kasus ini tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo Joko Raino menolak jika instansinya dituduh melakukan praktek pungutan liar. “Tidak ada (pungutan liar) itu,” katanya. (Ahmad Rafiq)