infokorupsi
Berita Korupsi se-Indonesia
Beranda > Sulawesi Selatan > Kota Makassar > Korupsi Dana Pembangunan: Divonis 2 Tahun, Aldin Bulen Tuding Kepala LPMP Makassar

Senin, 8 Februari 2010

Korupsi Dana Pembangunan: Divonis 2 Tahun, Aldin Bulen Tuding Kepala LPMP Makassar

Pengusaha dan Direktur Utama PT Hasco Aldin Bule’n

Pengusaha dan Direktur Utama PT Hasco Aldin Bule’n

Makassaa—Bos PT Hasco, Aldin Bulen, yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis lalu dalam korupsi pembangunan gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), menilai yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu adalah Ketua LPMP Hermanto.

“Aldin hanya tumbal,” kata pengacara Rahmat Sanjaya di Makassar kemarin. Menurut dia, apa yang dikerjakan kliennya sudah sesuai dengan prosedur, bahkan melebihi volume yang ditentukan pihak LPMP. Dalam kontrak, volume bangunan 1.000 meter kubik, sedangkan yang dikerjakan 1.589 meter kubik.

“Mengapa saya mengatakan Ketua LPMP paling bertanggung jawab? Karena proyek pembangunan LPMP merupakan perencanaan tahun 2005 dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih, sementara proyek tersebut dikerjakan pada 2006 dengan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar. Artinya, ada pengurangan anggaran,” ujar Rahmat.

Dia juga mengatakan, karena gambar dan perencanaan 2005 dijadikan acuan, tak ada satu pun pejabat pembuat komitmen yang mau memberikan tanda tangan sehingga Ketua LPMP yang menandatanganinya sendiri.

Menurut Rahmat, selain Ketua LPMP, yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah konsultan perencanaan pembangunan.

Aldin diseret ke pengadilan karena dianggap belum menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Tapi Aldin menganggap ia sudah melakukan pekerjaan tambahan, yang jumlahnya melebihi nilai kontrak. Tentang kelebihan volume pekerjaan sebesar Rp 1,5 miliar itu, pihak Aldin akan mengajukan gugatan secara perdata. (Irwan)

Sumber  : Koran Tempo, Senin, 8 Februari 2010
Sumber Foto: tribun-timur.com

Dibaca 172 kali

Share
Facebook  Langganan berita korupsi

Tulis komentar Anda !




Disclaimer Redaksi menerima komentar terkait Berita yang ditayangkan. Komentar adalah tanggapan pribadi dan menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak mengubah dan menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berbau pelecehan, intimidasi, berisi fitnah, atau bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

POLLING

Menurut Anda, apakah putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo terhadap SKPP Kasus Bibit dan Chandra mencurigakan?
Ya
Tidak
Tidak Tahu

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online : 457
Hari ini :4.520
Kemarin :9.664
Minggu kemarin:89.742
Bulan kemarin:312.176

Anda pengunjung ke 2.917.181
Sejak 01 April 2009

Subscribe

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan berita terbaru dari infokorupsi.com :

Delivered by FeedBurner

Atau klik feed tool berikut :

Add to Google Reader or Homepage Subscribe in Bloglines

Add to netvibes
Add to My AOL Subscribe in Rojo

Statistik pembaca via feed :

infokorupsi