Korupsi Penyertaan Modal BUMD Lampung: Penyidikan Kasus Masih Berlanjut
Menggala—Penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) tahun anggaran (TA) 2006 senilai Rp1,4 miliar berlanjut. Untuk menetapkan tersangka baru, pihak kejaksaan masih terbentur dengan surat izin pemeriksaan terhadap anggota Dewan dari Gubernur Lampung.
Sumber di Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala membenarkan mereka yang akan dikenai pemeriksaan adalah para anggota DPRD Tulangbawang periode 2004--2009. “Mereka yang diduga terlibat ada yang terpilih kembali menjadi wakil rakyat untuk periode 2009--2014,” ujarnya, pekan lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal BUMN Pemkab Tulangbawang tersebut Kejari Menggala telah menetapkan tiga tersangka yang semuanya bekas anggota Dewan periode 2004--2009. Ketiganya adalah Marsup Basri, Yusmadi Tamin, dan Baharuddin. Mereka kini mendekam di Rutan Bawanglatak, Menggala, sejak pertengahan Januari lalu.
Dari hasil penyidikan terhadap saksi dan ketiga tersangka, tim penyidik menemukan keterlibatan beberapa bekas anggota Dewan lainnya. Sebab itu, Kejaksaan setempat mengeluarkan surat penyidikan baru terhadap kasus tersebut. “Dengan adanya penyidikan baru ini, ada tersangka baru dalam kasus yang sama,” ujar sumber.
Untuk menetapkan tersangka baru, tim penyidik sudah meminta keterangan saksi yang sebelumnya telah didengar keterangannya. Para saksi masih seputar pejabat eksekutif yang terlibat di dalam Badan Anggaran eksekutif tahun anggaran 2007.
Kasus penyertaan modal sebuah BUMD di Tulangbawang yang merugikan negara senilai Rp1,4 miliar itu diduga banyak melibatkan mantan anggota Dewan. Mereka yang diduga terlibat adalah eks ketua fraksi dan anggota Panitia Musyawarah dan Panitia Anggaran. Termasuk dua pimpinan Dewan: Herman Artha dan Made Paita. n CK-6/D-1