Aceh Selatan, NAD — Tersangka korupsi dana tunjangan guru agama tingkat Raudhatul Aftal (RA)/Madrasah anggaran 2007 bertambah menjadi empat orang. Polisi mengamankan Kasubag Tata Usaha dengan inisial SM dan staf Mapenda, MA. "Dari penyidikan, tersangka korupsi di Departemen Agama (Depag) Aceh Selatan bertambah dua orang yakni SM dan MA. Sebelumnya kami juga telah menahan Kakandepag Md dan Kasie Mapenda Ar," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Awi Setiyono melalui Kasat Reskrim Iptu Supriadi di Tapaktuan, Jumat (24/4).
Berdasarkan penyelidikan polisi sejak Februari 2008, para tersangka menyalahgunakan wewenang dalam mengusulkan nama-nama guru honorer untuk mendapatkan dana subsidi tersebut. Dari 801 nama yang diusulkan ke Kantor Wilayah Departemen Agama Aceh, 98 orang di antaranya tidak berhak menerima, yakni 22 orang bukan guru honorer, 75 guru berstatus PNS dan satu orang bukan PNS dan bukan honorer. "SK yang dikeluarkan Depag Aceh Selatan tidak sesuai dengan sasaran penerima, 98 orang itu jelas tidak berhak menerima dana bantuan itu," kata Kapolres. Menurutnya, penetapan keempat tersangka juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang telah mengakibatkan terjadi kerugian negara Rp235 juta lebih.
Keempat tersangka korupsi itu melanggar pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar. Sebelumnya, Kakandepag Aceh Selatan Md yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka mengaku pihaknya tidak terkait penyaluran dana tersebut karena langsung disalurkan melalui Kantor Pos setempat.
Menurut Md, nama penerima bantuan itu diserahkan oleh masing-masing kepala RA dan MI, Depag Aceh Selatan hanya merekapitulasidan mengirimkannya ke Kanwil Depag Aceh. “Kepala MI menganggap guru PNS yang mengajar di sekolahnya sebagai tenaga honor sebab SK penempatan di sekolah lain, baik di Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun di Masdrasah Aliyah (MA),” kata Md. Dia menyebutkan selama ini MI mengalami kekurangan tenaga pengajar terutama guru matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan tenaga pendidik mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar terpaksa dibantu oleh guru yang telah berstatus PNS dari sekolah lain.
Sementara pemotongan yang diduga dilakukan Depag Aceh Selatan sebesar Rp20.000 hingga Rp400.000 per orang itu, menurutnya sebagai bantuan kepada keluarga salah seorang PNS yang sudah meninggal dunia. “Bantuan untuk almarhum beragam ada yang menyerahkan Rp20.000 dan ada juga yang tidak menyerahkan. Sebelum penyelidikan yang dilakukan kepolisian saya sudah menginstruksikan kepala MI untuk mengembalikan bantuan itu,” katanya. (Ant)