Banten - Seorang dosen di Universitas Negeri Tirtayasa Serang, Banten, dinonaktifkan, lantaran terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium bantuan dari Kemendikbud senilai Rp 49 miliar tahun anggaran 2010. Dosen itu pun kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Serang, Banten.
Ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium di Untirta. Seorang dosen yang ditahan yakni Dusep Suhendar. Dia adalah dosen di Fakultas Pertanian. Sementara satu tersangka lagi, Alfian, adalah staf administrasi di bagian akademik.
Rektor Untirta, Prof. Soleh Hidayat mengaku sudah menonaktifkan keduanya secara otomatis, dari tugas dan jabatannya sebagai tenaga pengajar di kampus. Hal itu lantaran sejak ditahan mereka sudah tidak bisa menjalankan tugas.
"Sudah secara otomatis keduanya dinonaktifkan. Karena mereka sudah tidak bisa menjalankan tugas akademik sejak ditahan lusa kemarin," kata Prof. Soleh Hidayat, Selasa (5/3/2013).
Namun, menurut Soleh, penonaktifan keduanya hanya pada tugas akademik, bukan dari kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Karena, proses pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil memiliki prosedur dan mekanisme sesuai aturan yang ada.
"Kalau status kepegawaiannya masih tetap, dan akan dibahas ketika sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan," ujar Soleh.
Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Dusep dan Alfian sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium Untirta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp 49 miliar tahun anggaran 2010. Keduanya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Serang, Banten, Senin lalu. Dusep adalah Ketua Panitia Lelang, sementara Alfian adalah anggota panitia lelang. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Kasie Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi, mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan penuntutan. Selain itu, penahanan kedua tersangka telah memenuhi alasan subjektif maupun objektif penyidik.
"Pertimbangan lainnya yaitu tiga tersangka sebelumnya dalam kasus Untirta jilid I juga ditahan," kata Triono.